Ada Indikasi Pungli dan Jual Beli Kursi Saat SPMB di Bandung, Farhan Keluarkan Peringatan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung telah mencium adanya indikasi pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) tahun 2025 untuk tingkat SMP.

Berdasarkan jadwal Dinas Pendidikan Kota Bandung, bahwa saat ini tahapan SPMB tahun 2025 tersebut sudah masuk pada pendataan calon murid baru secara serentak yang dimulai sejak 19 Mei sampai 20 Juni 2025.

Selama tahapan SPMB ini, Pemkot Bandung bersama Tim Saber Pungli Kota Bandung, melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan yang berujung proses hukum seperti pungli dan jual beli kursi.

"Ada salah satu laporan yang baru saja masuk, dan sedang kita bahas adalah peringatan dari Saber Pungli di Kota Bandung yang menunjukkan adanya indikasi pungli dan jual beli kursi di beberapa SMP," ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Minggu (8/6/2025).

Farhan mengatakan, indikasi pungli dan jual beli kursi itu baru sebatas penawaran dan langsung diselidiki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Saber Pungli Kota Bandung.

"Indikasinya ada beberapa, tapi saya enggak menuduh  banyak. Kalau enggak salah baru tiga atau dua, saya langsung tindak," kata Farhan.

Atas hal tersebut, kata dia, adanya indikasi ini menjadi sebuah peringatan bagi para orangtua calon siswa yang ingin memasukkan anaknya ke SMP untuk menghindari hal yang melanggar hukum seperti itu.

"Jangan tergoda tawaran pungli karena kami sudah menemukan titik-titik di mana bapak ibu akan mendapatkan godaan. Nanti akan ditangkap, disanksi, dan menjalani proses pidana tak hanya yang menerima," katanya.

Pihaknya memastikan, pemberi pungli pun akan diproses secara hukum, sehingga pihaknya akan terus mengawasi beberapa titik rawan yang terindikasi adanya pungli dan jual beli kursi di sekolah.

"Jadi bapak ibu sekalian, apabila bapak ibu dengan anak ingin selamat, jangan pungli, pasti ketangkep. Kami akan mencegah dan menghentikan setiap upaya pelanggaran hukum sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum," ucap Farhan.

Dia juga meminta para orang tua calon siswa jangan sampai tergoda, dan jangan percaya jika ada tawaran masuk SMP dengan mudah karena jika sampai melakukan  hal tersebut maka kerugian akan ditanggung sendiri.

"Jadi sekali lagi, peringatan kepada seluruh pihak, baik itu operator, para guru yang ada di Dinas Pendidikan, yang ada di Disdukcapil atau di sekolah, jangan berusaha mencari jalan untuk menawarkan kursi," katanya.

Sumber: Tribun Jabar